(1.00) | Im 14:55 | tentang kusta v pada pakaian dan rumah, |
(0.93) | Im 13:47 | Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, |
(0.86) | Im 16:32 | Dan pendamaian harus diadakan oleh imam yang telah diurapi dan telah ditahbiskan j untuk memegang jabatan imam menggantikan ayahnya; ia harus mengenakan pakaian lenan, k yakni pakaian kudus. |
(0.82) | Im 16:23 | Sesudah itu Harun harus masuk ke dalam Kemah Pertemuan dan menanggalkan pakaian lenan, p yang dikenakannya ketika ia masuk ke dalam tempat kudus dan harus meninggalkannya di sana. q |
(0.81) | Im 15:17 | Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu, haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.80) | Im 6:11 | Kemudian haruslah ia menanggalkan pakaiannya dan mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke luar perkemahan ke suatu tempat yang tahir. k |
(0.80) | Im 6:27 | Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, s dan bila darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus. |
(0.77) | Im 19:19 | Kamu harus berpegang kepada ketetapan-Ku. w Janganlah kawinkan dua jenis ternak dan janganlah taburi ladangmu dengan dua jenis benih, x dan janganlah pakai pakaian yang dibuat dari pada dua jenis bahan 1 . y |
(0.77) | Im 13:59 | Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |
(0.74) | Im 11:32 | Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, p setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apapun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula. |
(0.73) | Im 13:51 | Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa a tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. b |
(0.35) | Im 8:30 | Dan lagi Musa o mengambil sedikit dari minyak urapan dan dari darah yang di atas mezbah itu, lalu dipercikkannya kepada Harun, ke pakaiannya, p dan juga kepada anak-anaknya dan ke pakaian anak-anaknya. Dengan demikian ditahbiskannyalah q Harun, pakaiannya, dan juga anak-anaknya dan pakaian anak-anaknya. |
(0.34) | Im 13:56 | Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. |
(0.34) | Im 13:53 | Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, |
(0.33) | Im 13:58 | Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. |
(0.33) | Im 16:4 | Ia harus mengenakan kemeja k lenan yang kudus dan ia harus menutupi auratnya dengan celana lenan dan ia harus memakai ikat pinggang lenan dan berlilitkan serban l lenan; itulah pakaian m kudus yang harus dikenakannya, n sesudah ia membasuh tubuhnya dengan air. o |
(0.33) | Im 21:10 | Imam yang terbesar di antara saudara-saudaranya, yang sudah diurapi dengan menuangkan minyak urapan di atas kepalanya w dan yang ditahbiskan dengan mengenakan kepadanya segala pakaian x kudus, janganlah membiarkan rambutnya terurai dan janganlah ia mencabik pakaiannya. y |
(0.33) | Im 13:49 | --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. y |
(0.33) | Im 13:52 | Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. c |
(0.33) | Im 13:57 | Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. |