| (1.00) | Im 13:59 |
| Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |
| (1.00) | Im 13:47 |
| Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, |
| (1.00) | Im 13:48 |
| entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, |
| (0.94) | Im 6:28 |
| Dan belanga t tanah, tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan, dan jikalau dimasak di dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan dibasuh dengan air. |
| (0.91) | Im 16:4 |
| Ia harus mengenakan kemeja k lenan yang kudus dan ia harus menutupi auratnya dengan celana lenan dan ia harus memakai ikat pinggang lenan dan berlilitkan serban l lenan; itulah pakaian m kudus yang harus dikenakannya, n sesudah ia membasuh tubuhnya dengan air. o |


