(1.00) | Im 13:55 | Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. |
(0.79) | Im 7:16 | Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu merupakan korban nazar v atau korban sukarela, w haruslah itu dimakan pada hari mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada keesokan harinya. x |
(0.79) | Im 13:27 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; l jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. |
(0.79) | Im 14:44 | dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis. k |
(0.75) | Im 13:32 | Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; p bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, |