| (1.00) | Ul 19:18 | 
 | Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya h baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya, | 
| (0.49) | Ul 22:20 | 
 | Tetapi jika tuduhan itu benar e dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis, | 
| (0.43) | Ul 22:14 | 
 | menuduhkan kepadanya perbuatan yang kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan berkata: Perempuan ini kuambil menjadi isteriku, tetapi ketika ia kuhampiri, tidak ada kudapati padanya tanda-tanda keperawanan-- | 
| (0.40) | Ul 22:17 | 
 | dan ketahuilah, ia menuduhkan perbuatan yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati tanda-tanda keperawanan pada anakmu 1 . Tetapi inilah tanda-tanda keperawanan anakku itu. Lalu haruslah mereka membentangkan kain itu di depan para tua-tua kota. | 
| (0.09) | Ul 19:16 | 
 | Apabila seorang saksi f jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, | 



