(1.00) | Bil 35:28 | sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri. |
(0.95) | Bil 35:16 | Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. q |
(0.95) | Bil 35:31 | Janganlah kamu menerima uang tebusan f karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh. |
(0.90) | Bil 15:35 | Lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: "Orang itu pastilah dihukum mati; u segenap umat Israel harus melontari dia dengan batu di luar tempat perkemahan. v " |
(0.90) | Bil 23:10 | Siapakah yang menghitung debu Yakub z dan siapakah yang membilang bondongan-bondongan Israel? Sekiranya aku mati seperti matinya orang-orang jujur a dan sekiranya ajalku seperti ajal mereka! b " |
(0.90) | Bil 35:17 | Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. |
(0.90) | Bil 35:18 | Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. |
(0.90) | Bil 35:21 | atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, u maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah v harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia. |
(0.90) | Bil 35:32 | Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar. |
(0.85) | Bil 26:65 | sebab TUHAN telah berfirman tentang mereka: "Pastilah mereka mati di padang gurun. e " Dari mereka itu tidak ada seorangpun yang masih tinggal hidup selain dari Kaleb f bin Yefune dan Yosua bin Nun. g |
(0.85) | Bil 35:25 | dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar y yang telah diurapi z dengan minyak a yang kudus. |