TB © |
Karena, jikalau aku membangun kembali apa yang telah kurombak, aku menyatakan diriku sebagai pelanggar hukum Taurat. |
AYT | Jika aku membangun kembali apa yang sudah aku robohkan, aku membuktikan bahwa aku adalah seorang pelanggar hukum. |
TL © |
Karena jikalau aku membangunkan pula barang yang telah aku rusakkan itu, niscaya nyatalah aku menjadi pelanggar hukum. |
BIS © |
Kalau saya mulai mendirikan kembali pola hukum agama yang telah saya runtuhkan, maka saya menunjukkan bahwa saya sudah menjadi pelanggar hukum. |
TSI | Dulu kami sudah mengajarkan, “Percayalah kepada Kristus agar dibenarkan di mata Allah.” Kalau sekarang kami kembali mengajarkan, “Berbaliklah dari Kristus dan bergantunglah pada hukum Taurat lagi,” itu berarti kami menjadi ‘orang berdosa!’ |
MILT | Sebab jika apa yang telah kuhancurkan, hal-hal itu kubangun lagi, aku menunjukkan diriku sendiri sebagai pelanggar hukum. |
Shellabear 2011 | Karena jika aku membangun lagi apa yang telah kurombak, maka hal itu menunjukkan bahwa diriku adalah seorang pelanggar. |
AVB | Kalaulah kubina semula apa yang pernah kuruntuhkan, nyatalah aku seorang pelanggar hukum. |
TB ITL © |
Karena <1063> , jikalau <1487> aku membangun <3618> kembali <3825> apa yang <3739> telah kurombak <2647> , aku menyatakan <4921> diriku <1683> sebagai pelanggar <3848> hukum Taurat. [ ]<5023> |
TL ITL © |
Karena <1063> jikalau <1487> aku membangunkan <2647> <3618> pula <3825> barang <3739> yang telah aku rusakkan <2647> itu, niscaya nyatalah <5023> aku <1683> menjadi pelanggar hukum.<3848> |
AYT ITL | Jika <1487> aku <1063> membangun <3618> kembali <3825> apa yang <3739> sudah aku robohkan <2647> , aku membuktikan <4921> bahwa aku <1683> adalah seorang pelanggar hukum <3848> . [ ]<5023> |
AVB ITL | Kalaulah <1487> kubina <3618> semula <3825> apa <3739> yang pernah kuruntuhkan <2647> , nyatalah <4921> aku <1683> seorang pelanggar <3848> hukum. [ <1063> <5023> |
TB+TSK (1974) © |
1 Karena, jikalau aku membangun kembali apa yang telah kurombak, aku menyatakan diriku sebagai pelanggar hukum Taurat. |