Ulangan 15:2 
KonteksTB (1974) © SABDAweb Ul 15:2 |
Inilah cara penghapusan itu: setiap orang yang berpiutang harus menghapuskan apa yang dipinjamkannya kepada sesamanya; janganlah ia menagih dari sesamanya atau saudaranya, karena telah dimaklumkan penghapusan hutang demi TUHAN. |
AYT (2018) | Beginilah cara melakukannya: Setiap orang yang telah meminjamkan uang kepada orang lain harus menghapuskan utang itu. Jangan mengharuskan sesamanya melunasi utangnya, karena TUHAN berfirman untuk menghapuskan utang dalam tahun itu. |
TL (1954) © SABDAweb Ul 15:2 |
Maka demikianlah perihal kelepasan itu: tiap-tiap orang piutang, yang telah memberi pinjam kepada kawannya, itu hendaklah melepaskan dia; jangan ditagihnya utang kawannya atau saudaranya, sedang sudah diuar-uarkan orang kelepasan karena Tuhan. |
BIS (1985) © SABDAweb Ul 15:2 |
Beginilah caranya. Setiap orang Israel yang meminjamkan uang kepada orang sebangsanya, harus menghapuskan hutang itu, karena menurut keputusan TUHAN sendiri hutang itu sudah dihapuskan, jadi tak boleh ditagih lagi. |
TSI (2014) | Caranya, setiap orang yang sudah meminjamkan uang kepada sesama orang Israel harus menganggap lunas utang orang itu. Kalian wajib melakukannya karena waktu pembebasan yang diperintahkan TUHAN sudah tiba. |
MILT (2008) | Dan inilah cara pembebasan itu: Setiap orang yang berpiutang terhadap sesamanya haruslah membebaskannya; janganlah dia menuntut dari sesamanya atau saudaranya karena pembebasan sudah dinyatakan oleh TUHAN YAHWEH 03068. |
Shellabear 2011 (2011) | Beginilah cara pembebasan utang itu: Setiap orang yang berpiutang harus melepaskan apa dipinjamkannya kepada sesamanya. Ia tidak boleh menagih dari sesamanya ataupun saudaranya, sebab pembebasan utang karena ALLAH telah dimaklumkan. |
AVB (2015) | Beginilah cara pembatalan hutang itu: hendaklah setiap pemiutang melepaskan apa yang dipinjamkannya kepada sesamanya. Tidak boleh dia menagih hutangnya daripada sesamanya ataupun saudaranya kerana pembatalan hutang telah dimaklumkan TUHAN. |
![]()
[+] Bhs. Inggris
![]()
[+] Bhs. Indonesia
![]()
[+] Bhs. Suku
![]()
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Ul 15:2 |
Inilah <02088> cara <01697> penghapusan <08059> itu: setiap <03605> harus menghapuskan <08058> apa yang <0834> dipinjamkannya <05383> kepada sesamanya <07453> ; janganlah <03808> ia menagih <05065> dari sesamanya <07453> atau saudaranya <0251> , karena <03588> telah dimaklumkan <07121> penghapusan hutang <08059> demi TUHAN <03068> . |
TL ITL © SABDAweb Ul 15:2 |
Maka demikianlah <02088> perihal <01697> kelepasan <08059> itu: tiap-tiap <03605> , yang telah <0834> memberi pinjam <05383> kepada kawannya <07453> , itu hendaklah melepaskan dia; jangan <03808> ditagihnya <05065> utang kawannya <07453> atau saudaranya <0251> , sedang sudah diuar-uarkan <07121> orang kelepasan <08059> karena <03588> Tuhan <03068> . |
AYT ITL | Beginilah <02088> cara <01697> melakukannya <08059> : Setiap <03605> orang <01167> yang telah meminjamkan uang <04874> kepada orang lain <07453> harus menghapuskan <08058> utang <05383> itu. Jangan <03808> sesamanya <07453> , karena <03588> TUHAN <03068> berfirman <07121> untuk menghapuskan utang <08059> dalam tahun itu. |
AVB ITL | Beginilah <02088> cara <01697> pembatalan hutang <08059> itu: hendaklah setiap <03605> melepaskan <08058> apa yang <0834> dipinjamkannya <05383> kepada sesamanya <07453> . Tidak <03808> boleh dia menagih hutangnya <05065> daripada sesamanya <07453> ataupun saudaranya <0251> kerana <03588> pembatalan hutang <08059> telah dimaklumkan <07121> TUHAN <03068> . |
HEBREW | |
![]() [+] Bhs. Inggris |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Ul 15:2 |
Inilah cara penghapusan itu: setiap orang yang 1 berpiutang harus menghapuskan apa yang dipinjamkannya 1 kepada sesamanya; janganlah ia menagih dari sesamanya atau saudaranya, karena telah dimaklumkan penghapusan hutang demi TUHAN. |
![]() [+] Bhs. Inggris |