Imamat 7:7 
KonteksTB (1974) © SABDAweb Im 7:7 |
Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, f demikian juga halnya dengan korban penebus salah; g satu hukum berlaku atas keduanya: imam h yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, i bagi dialah korban itu. |
AYT (2018) | Persembahan penebus salah sama seperti persembahan penghapus dosa, yaitu satu hukum untuk keduanya: imam yang mengadakan pendamaian dengan persembahan itu harus mendapatkannya. |
TL (1954) © SABDAweb Im 7:7 |
Seperti korban karena dosa demikianpun hendaklah korban karena salah itu; dengan sama syaratnya bagi keduanya, maka ia itu menjadi bahagian imam, yang telah mengadakan gafirat olehnya. |
BIS (1985) © SABDAweb Im 7:7 |
Untuk kurban pengampunan dosa dan kurban ganti rugi berlaku peraturan yang sama, yaitu: Daging ternak yang dikurbankan adalah bagian imam yang mempersembahkannya. |
TSI (2014) | “Peraturan untuk kurban penebus kesalahan sama seperti kurban penghapus dosa. Imam yang mempersembahkan kurban itu untuk memulihkan hubungan umat dengan-Ku akan mendapat dagingnya. |
MILT (2008) | Sebagaimana persembahan penghapus dosa, demikianlah persembahan penghapus salah, satu torat untuk keduanya. Apa yang dengannya imam mengadakan penebusan, haruslah itu menjadi miliknya. |
Shellabear 2011 (2011) | Hukum yang sama berlaku bagi kurban penghapus dosa dan juga kurban penebus kesalahan, yaitu bahwa imam yang mendapat kurban itu adalah imam yang mengadakan pendamaian dengan kurban itu. |
AVB (2015) | Korban penebus kesalahan sama seperti korban penghapus dosa. Maka peraturan yang sama berlaku bagi kedua-duanya, iaitu bahawa imam yang mendapat korban itu imam yang mengadakan pendamaian dengan korban itu. |
![]()
[+] Bhs. Inggris
![]()
[+] Bhs. Indonesia
![]()
[+] Bhs. Suku
![]()
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Im 7:7 |
|
TL ITL © SABDAweb Im 7:7 |
|
AYT ITL | |
AVB ITL | |
HEBREW | |
![]() [+] Bhs. Inggris |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Im 7:7 |
Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, demikian juga halnya dengan korban penebus 1 salah; satu hukum berlaku atas keduanya: imam yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, bagi dialah korban itu. |
![]() [+] Bhs. Inggris |