Advanced Commentary

Teks -- Bilangan 36:8-13 (TB)

Konteks
36:8 Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka , haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya , supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya . [ ] 36:9 Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku , tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri." [ ] 36:10 Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa , demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad . 36:11 Maka Mahla , Tirza , Hogla , Milka dan Noa , anak-anak perempuan Zelafehad , kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka; 36:12 mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf , sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya . 36:13 Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho .

Perikop

TB
  • Bil 36:1-13 -- Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris

Kamus Alkitab

Gambar

Resources/Books

Analisa Topikal terhadap Alkitab (Elwell)

Kembali ke Halaman Tafsiran/Catatan


TIP #03: Coba gunakan operator (AND, OR, NOT, ALL, ANY) untuk menyaring pencarian Anda. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA