Imamat 21:1-7
Konteks

[21:1] 1 Full Life : PARA IMAM.
Nas : Im 21:1
Pasal Im 21:1-24 membahas syarat-syarat dan norma-norma tinggi bagi mereka yang akan melayani sebagai pelayan bagi umat-Nya. Mereka harus menjadi teladan kesalehan baik dalam melaksanakan tugas-tugas maupun dalam sifat dan kelakuan mereka sendiri; oleh karena itu Allah menetapkan standar yang lebih tinggi bagi mereka daripada yang ditetapkan-Nya untuk anggota umat perjanjian Allah.
[21:6] 2 Full Life : KUDUS BAGI ALLAHNYA.
Nas : Im 21:6
Para imam harus terpisah dari semua kebiasaan fasik dan memiliki hidup yang tidak bercacat yang selaras dengan kehendak Allah. Gagal melaksanakan hal ini akan "melanggar kekudusan Allahnya" (kata "melanggar" di sini berarti menajiskan nama Tuhan dan mengurangi kekudusan nama itu). Prinsip kekudusan ini dilangsungkan ke dalam perjanjian yang baru karena Allah menginginkan hanya mereka yang hidup kudus dan benar menjadi penilik-penilik jemaat yang dipilih-Nya (1Tim 3:1-7;
lihat cat. --> 1Tim 4:12).
[atau ref. 1Tim 4:12]
[21:7] 3 Full Life : JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.
Nas : Im 21:7
Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat
(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).