Imamat 21:17-23
Konteks21:17 "Katakanlah kepada Harun, begini: Setiap orang dari antara keturunanmu turun-temurun yang bercacat 1 f badannya, janganlah datang mendekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya, g 21:18 karena setiap orang yang bercacat h badannya tidak boleh datang mendekat: orang buta, i orang timpang, j orang yang bercacat mukanya, orang yang terlalu panjang anggotanya, 21:19 orang yang patah kakinya atau tangannya, 21:20 orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya. k 21:21 Setiap orang dari keturunan imam Harun, yang bercacat l badannya, janganlah datang untuk mempersembahkan segala korban api-apian m TUHAN; karena badannya bercacat janganlah ia datang dekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya. n 21:22 Mengenai santapan Allahnya, o baik persembahan-persembahan maha kudus maupun persembahan-persembahan kudus boleh dimakannya. 21:23 Hanya janganlah ia datang sampai ke tabir dan janganlah ia datang ke mezbah, karena badannya bercacat, p supaya jangan dilanggarnya kekudusan seluruh tempat kudus-Ku, q sebab Akulah TUHAN, yang menguduskan r mereka."


[21:17] 1 Full Life : YANG BERCACAT.
Nas : Im 21:17
Cacat-cacat jasmaniah mendiskualifikasikan keturunan Harun untuk melayani sebagai imam dan membawa persembahan atas nama umat (ayat Im 21:17-23).
- 1) Keutuhan tubuh melambangkan tujuan Allah bahwa para imam harus merupakan contoh hidup berkelimpahan sebagaimana dikehendaki Allah; oleh karena itu mereka akan paling efektif dalam melayani Allah ketika bebas dari cacat tubuh. Akan tetapi, mereka yang tidak layak untuk melayani sebagai hamba Allah tetap dapat ikut makan santapan yang paling kudus (ayat Im 21:22), yaitu keselamatan penuh yang disediakan oleh perjanjian Allah.
- 2) Tuntutan Allah akan tubuh yang sempurna bagi jabatan imam
melambangkan kesempurnaan moral Kristus (Ibr 9:13-14) dan menunjuk
kepada tuntutan-tuntutan rohaniah Allah bagi para penilik PB. Setiap
orang yang melayani dalam jabatan ini haruslah tidak bercacat-cela
secara rohani
(lihat cat. --> 1Tim 3:2;
[atau ref. 1Tim 3:2]
lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).