Imamat 5:1
KonteksTB (1974) © SABDAweb Im 5:1 |
Apabila seseorang berbuat dosa, yakni jika ia mendengar seorang mengutuki, dan ia dapat naik saksi b karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung c kesalahannya sendiri. |
AYT (2018) | |
TL (1954) © SABDAweb Im 5:1 |
Bermula, maka jikalau barang seorang sudah berdosa, didengarnya bunyi sumpah apabila ia menghadap menjadi saksi akan perkara yang telah dilihatnya atau yang diketahuinya, maka tiada diberinya tahu, sehingga ditanggungnya kesalahannya; |
BIS (1985) © SABDAweb Im 5:1 |
Kurban pengampunan dosa perlu dipersembahkan: Apabila seseorang secara resmi diminta memberi kesaksian di pengadilan, tetapi tidak memberi keterangan tentang apa yang sudah dilihat atau didengarnya sehingga ia harus menanggung akibatnya. |
MILT (2008) | Dan ketika seseorang berdosa bahwa dia mendengar suara sumpah, dan dia adalah saksi, atau dia telah melihat, atau telah mengetahui, jika dia tidak mau menyatakan, maka dia harus menanggung kesalahannya. |
Shellabear 2011 (2011) | Jika seseorang berbuat dosa karena saat menjadi saksi ia tidak memberi keterangan tentang sesuatu yang didengar, dilihat, atau diketahuinya, maka ia harus menanggung kesalahannya. |
AVB (2015) | |
[+] Bhs. Inggris
[+] Bhs. Indonesia
[+] Bhs. Suku
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Im 5:1 |
Apabila <03588> seseorang <05315> berbuat dosa <02398> , yakni jika ia mendengar <08085> seorang mengutuki <0423> , dan ia <01931> dapat naik saksi <05707> karena <0176> ia melihat <07200> atau <0176> mengetahuinya <03045> , tetapi <0518> ia tidak <03808> mau memberi keterangan <05046> , maka ia harus menanggung <05375> kesalahannya <05771> sendiri. [<06963>] |
TL ITL © SABDAweb Im 5:1 |
Bermula, maka jikalau <03588> barang seorang <05315> sudah berdosa <02398> , didengarnya <08085> bunyi <06963> sumpah <0423> apabila ia <01931> menghadap menjadi saksi <05707> akan perkara yang telah dilihatnya <07200> atau <0176> yang diketahuinya <03045> , maka <0518> tiada <03808> diberinya tahu <05046> , sehingga ditanggungnya <05375> kesalahannya <05771> ; |
AYT ITL | “Jika seseorang <05315> berdosa <02398> karena <03588> mendengar <08085> suara <06963> kutukan <0423> dan dia <01931> adalah saksi <05707> , entah <0176> dia melihat <07200> atau <0176> mengetahuinya <03045> , tetapi <0518> dia tidak <03808> mau mengatakannya <05046> , dialah yang harus menanggung <05375> kesalahannya <05771> . |
AVB ITL | |
HEBREW | |
[+] Bhs. Inggris |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Im 5:1 |
Apabila seseorang 1 berbuat dosa, yakni jika ia mendengar 2 seorang mengutuki 3 , dan ia dapat naik saksi karena ia melihat atau mengetahuinya, tetapi ia tidak mau memberi keterangan, maka ia harus menanggung 4 kesalahannya sendiri. |
[+] Bhs. Inggris |