Imamat 21:3                 
	Konteks| TB (1974) © SABDAweb Im 21:3 | saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan h diri. | 
| AYT (2018) | saudaranya perempuan yang masih perawan, yang dekat dengannya karena belum memiliki suami. Untuknya imam boleh menajiskan diri. | 
| TL (1954) © SABDAweb Im 21:3 | Atau dari karena saudaranya perempuan yang duduk sertanya selagi anak dara, yang belum menjadi bini orang, dari karena diapun boleh ia menajiskan dirinya. | 
| BIS (1985) © SABDAweb Im 21:3 | atau saudaranya perempuan yang belum kawin, dan tinggal serumah dengan dia. | 
| TSI (2014) | atau saudarinya yang belum menikah dan masih tinggal dengannya. Bagi saudarinya yang masih berada di bawah naungannya itu, imam diperbolehkan menjadi najis dengan menguburkan jenazahnya. | 
| MILT (2008) | dan saudara perempuannya, seorang perawan, kerabat dekatnya yang belum pernah bersuami; terhadap ia, dia boleh menajiskan diri. | 
| Shellabear 2011 (2011) | atau saudara perempuannya yang masih perawan dan yang dekat dengannya karena belum bersuami. Dengan orang-orang itu ia boleh menajiskan diri. | 
| AVB (2015) | atau saudara perempuannya yang masih perawan dan yang belum bersuami. Dengan mereka itu dia boleh menajiskan diri. | 
|   
		    				[+] Bhs. Inggris
		    			   
		    				[+] Bhs. Indonesia
		    			   
		    				[+] Bhs. Suku
		    			   
		    				[+] Kuno
		    			 | |
| TB ITL © SABDAweb Im 21:3 | |
| TL ITL © SABDAweb Im 21:3 | |
| AYT ITL | |
| AVB ITL | |
| HEBREW | |
|  [+] Bhs. Inggris | |
| TB+TSK (1974) © SABDAweb Im 21:3 | saudaranya perempuan, yang masih perawan dan dekat kepadanya karena belum mempunyai suami, dengan mereka itu bolehlah ia menajiskan diri. | 
|  [+] Bhs. Inggris | |


