Keluaran 21:26 
	Konteks| TB (1974) © SABDAweb Kel 21:26 | Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. | 
| AYT (2018) | Jika seseorang memukul mata budak laki-lakinya atau mata budak perempuannya dan merusaknya, dia harus membiarkan budaknya merdeka karena matanya itu. | 
| TL (1954) © SABDAweb Kel 21:26 | Dan lagi jikalau seorang menampar hambanya, laki-laki atau perempuan, sehingga gugurlah sebiji matanya, maka tak akan jangan dimerdekakannya ia karena matanya. | 
| BIS (1985) © SABDAweb Kel 21:26 | Siapa yang memukul mata budaknya sampai buta, harus membebaskan budak itu sebagai tebusan untuk matanya. | 
| TSI (2014) | “Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak. | 
| MILT (2008) | Dan apabila seseorang memukul mata budaknya, atau mata wanita pelayannya, dan merusakkan matanya, dia harus melepaskannya sebagai orang bebas sebagai ganti matanya. | 
| Shellabear 2011 (2011) | Jika seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan hingga rusak, maka ia harus melepas budak itu pergi sebagai orang merdeka untuk mengganti matanya itu. | 
| AVB (2015) | Jika seseorang memukul mata hamba lelakinya atau mata hamba perempuannya hingga merosakkannya, maka dia harus memerdekakan hamba itu untuk mengganti matanya itu. | 
|   
		    				[+] Bhs. Inggris
		    			   
		    				[+] Bhs. Indonesia
		    			   
		    				[+] Bhs. Suku
		    			   
		    				[+] Kuno
		    			 | |
| TB ITL © SABDAweb Kel 21:26 | |
| TL ITL © SABDAweb Kel 21:26 | |
| AYT ITL | |
| AVB ITL | |
| HEBREW | |
|  [+] Bhs. Inggris | |
| TB+TSK (1974) © SABDAweb Kel 21:26 | 1 Apabila seseorang memukul mata budaknya laki-laki atau mata budaknya perempuan dan merusakkannya, maka ia harus melepaskan budak itu sebagai orang merdeka pengganti kerusakan matanya itu. | 
|  [+] Bhs. Inggris | |


