Advanced Commentary

Teks -- Bilangan 36:1-13 (TB)

Konteks
Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris
36:1 Mendekatlah kepala-kepala puak dari kaum bani Gilead bin Makhir bin Manasye , salah satu dari kaum-kaum keturunan Yusuf , dan berbicara di depan Musa dan pemimpin-pemimpin , kepala-kepala suku orang Israel , [ ] 36:2 kata mereka: "TUHAN telah memerintahkan tuanku untuk memberikan tanah itu kepada orang Israel sebagai milik pusaka dengan membuang undi , dan oleh TUHAN telah diperintahkan kepada tuanku untuk memberikan milik pusaka Zelafehad , saudara kami, kepada anak-anaknya yang perempuan . 36:3 Tetapi seandainya mereka kawin dengan salah seorang anak laki-laki dari suku lain di antara orang Israel , maka milik pusaka perempuan itu akan dikurangkan dari milik pusaka bapa-bapa kami dan akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya , jadi akan dikurangkan dari milik pusaka yang diundikan kepada kami. 36:4 Maka apabila tiba tahun Yobel bagi orang Israel , milik pusaka perempuan itu akan ditambahkan kepada milik pusaka suku yang akan dimasukinya dan akan dikurangkan dari milik pusaka suku nenek moyang kami." [ ] 36:5 Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN : "Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar . [ ] 36:6 Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad , bunyinya : Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka. 36:7 Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku , tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya . 36:8 Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka , haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya , supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya . [ ] 36:9 Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku , tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri." [ ] 36:10 Seperti yang diperintahkan TUHAN kepada Musa , demikianlah diperbuat anak-anak perempuan Zelafehad . 36:11 Maka Mahla , Tirza , Hogla , Milka dan Noa , anak-anak perempuan Zelafehad , kawin dengan anak-anak lelaki dari pihak saudara-saudara ayah mereka; 36:12 mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf , sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya . 36:13 Itulah perintah dan peraturan yang diperintahkan TUHAN kepada orang Israel dengan perantaraan Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan dekat Yerikho .

Perikop

TB
  • Bil 36:1-13 -- Syarat perkawinan anak-anak perempuan yang mempunyai hak waris

Kamus Alkitab

Gambar

Resources/Books

Analisa Topikal terhadap Alkitab (Elwell)

Kembali ke Halaman Tafsiran/Catatan


TIP #29: Klik ikon untuk merubah popup menjadi mode sticky, untuk merubah mode sticky menjadi mode popup kembali. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA