Kitab Hakim-hakim adalah salah satu kitab dalam Alkitab yang menceritakan tentang periode setelah kematian Yosua, ketika bangsa Israel belum memiliki seorang raja dan diatur oleh para hakim. Pasal
3 dari Kitab Hakim-hakim berisi tentang beberapa hakim pertama yang memimpin bangsa Israel setelah Yosua.
Secara historis, pasal ini terjadi sekitar abad ke-12 SM, setelah bangsa Israel memasuki tanah Kanaan. Mereka masih berjuang untuk menguasai wilayah tersebut dan menghadapi perlawanan dari suku-suku Kanaan yang tinggal di sana.
Dalam konteks budaya, bangsa Israel hidup dalam masyarakat yang masih sangat dipengaruhi oleh kebiasaan dan tradisi suku-suku Kanaan. Mereka juga terus-menerus tergoda untuk menyembah dewa-dewa bangsa lain, yang sering kali menyebabkan mereka jatuh ke dalam dosa dan penderitaan.
Secara literatur, Kitab Hakim-hakim adalah narasi sejarah yang menggambarkan siklus berulang dari pemberontakan, penindasan, penyesalan, dan pembebasan yang dialami oleh bangsa Israel. Pasal
3 melanjutkan cerita ini dengan memperkenalkan beberapa tokoh penting dalam periode ini, seperti Otniel, Ehud, dan Samgar.
Dalam konteks teologis, pasal ini menunjukkan bagaimana Allah tetap setia kepada bangsa Israel meskipun mereka terus berdosa dan menyembah dewa-dewa lain. Allah mengangkat hakim-hakim untuk memimpin dan menyelamatkan bangsa Israel dari penindasan musuh-musuh mereka. Hal ini juga mengajarkan pentingnya taat kepada Allah dan konsekuensi yang akan terjadi jika bangsa Israel berpaling dari-Nya.
Sebelum pasal
3, Kitab Hakim-hakim memperkenalkan periode setelah kematian Yosua dan bagaimana bangsa Israel mulai menyembah dewa-dewa bangsa lain. Mereka dihukum oleh Allah dengan dikuasai oleh musuh-musuh mereka. Pasal
2 menggambarkan siklus pemberontakan dan pembebasan yang terjadi selama periode ini.
Demikianlah latar belakang singkat dari pasal
3 Kitab Hakim-hakim dalam konteks historis, budaya, literatur, dan teologisnya.