
Teks -- Imamat 12:5 (TB)





Nama Orang, Nama Tempat, Topik/Tema Kamus



kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per frasa)
Jerusalem -> Im 11:1--16:34; Im 12:1-8
Jerusalem: Im 11:1--16:34 - -- Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-du...
Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.

Jerusalem: Im 12:1-8 - -- Persalinan sama seperti haid dan keluarnya lelehan pada laki-laki, bab 15, dianggap sebagai hilangnya daya hidup pada manusia. Maka orang yang mengala...
Persalinan sama seperti haid dan keluarnya lelehan pada laki-laki, bab 15, dianggap sebagai hilangnya daya hidup pada manusia. Maka orang yang mengalami kehilangan itu perlu memulihkan daya hidupnya melalui upacara tertentu. Dengan memulihkan daya hidupnya orang juga memulihkan hubungan dengan Allah sebagai sumber daya hidup.
Ende: Im 11:1--15:33 - -- Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan
tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi...
Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

Ende: Im 12:1-8 - -- Dengan melahirkan anak seperti seorang wanita kehilangan sebagian dari daja
hidupnja. Dengan upatjara, ibadah kepada Allah jang hidup, daja itu harus
...
Dengan melahirkan anak seperti seorang wanita kehilangan sebagian dari daja hidupnja. Dengan upatjara, ibadah kepada Allah jang hidup, daja itu harus dipulihkan dahulu, supaja ia dapat menghadap lagi kepada Jahwe jang hidup. Kenadjisan itupun tidak ada sangkut pautnja dengan dosa moril.

Ende: Im 12:5 - -- Kurang djelas mengapa djangka waktu jang berkenaan dengan anak perempuan lebih
lama daripada jang bertalian dengan anak laki-laki.
Kurang djelas mengapa djangka waktu jang berkenaan dengan anak perempuan lebih lama daripada jang bertalian dengan anak laki-laki.

kecilkan semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Kata/Frasa (per Ayat)
Gill (ID) -> Im 12:5
Gill (ID): Im 12:5 - Namun jika dia melahirkan anak perempuan // maka dia akan najis selama dua minggu // seperti dalam masa pemisahannya // dan dia akan terus dalam darah penyucian selama enam puluh enam hari. Namun jika dia melahirkan anak perempuan,.... Seorang putri, apakah lahir hidup atau mati, jika dia mengandung sampai waktu yang penuh: maka dia akan ...
Namun jika dia melahirkan anak perempuan,.... Seorang putri, apakah lahir hidup atau mati, jika dia mengandung sampai waktu yang penuh:
maka dia akan najis selama dua minggu; atau empat belas hari berturut-turut; dan pada hari kelima belas dia bebas atau bersih, seperti yang dinyatakan dalam Targum Jonathan, sama seperti pada waktu untuk anak laki-laki:
seperti dalam masa pemisahannya; karena haid bulanan; maksudnya adalah, bahwa dia harus selama empat belas hari, untuk semua kepentingan dan tujuan, najis seperti ketika masa haidnya berlangsung:
dan dia akan terus dalam darah penyucian selama enam puluh enam hari; yang jika ditambahkan ke empat belas, menjadi delapan puluh hari, sama banyaknya seperti dalam kasus anak laki-laki; alasan untuk ini, seperti yang diberikan oleh beberapa penulis Yahudi, adalah, karena aliran cairan yang lebih besar, dan korupsi darah karena melahirkan anak perempuan daripada anak laki-laki: tetapi mungkin alasan yang lebih benar adalah, apa yang disarankan oleh seorang cendekiawan p, bahwa bayi laki-laki yang disunat pada hari kedelapan, melalui limpahan darahnya sendiri, memenuhi sebagian dari penyucian; jadi ibu, untuk melahirkan seorang perempuan, harus mengalami dua kali waktu pemisahan; pemisahan selesai dalam dua minggu, tetapi penyucian berlangsung enam puluh enam hari; seorang anak laki-laki memenuhi hukum sekaligus, melalui sunat; tetapi seorang perempuan dewasa mengalami baik penyucian maupun pemisahan setiap bulan. Menurut Hippokrates q, penyucian seorang ibu baru, setelah melahirkan seorang perempuan, adalah empat puluh dua hari, dan setelah melahirkan seorang laki-laki tiga puluh hari; sehingga tampaknya ada sesuatu dalam alam yang memerlukan waktu yang lebih lama untuk penyucian setelah yang satu daripada setelah yang lain, dan yang mungkin sebagian dipertimbangkan oleh hukum ini; tetapi itu terutama tergantung pada kehendak mutlak dari sang pembuat hukum. Orang Yahudi sekarang tidak secara ketat mengikuti ini. Buxtorf r mengatakan, kebiasaan sekarang berlaku bagi mereka, bahwa apakah seorang wanita melahirkan anak laki-laki atau perempuan, pada akhir empat puluh hari dia meninggalkan tempat tidur, dan kembali kepada suaminya; tetapi Leo dari Modena menceritakan s, bahwa jika dia melahirkan anak laki-laki, suaminya tidak boleh menyentuhnya untuk jangka waktu tujuh minggu; dan jika seorang perempuan, untuk jangka waktu tiga bulan; meskipun dia mengizinkan, di beberapa tempat, mereka tetap terpisah untuk waktu yang lebih singkat, sesuai dengan kebiasaan tempat tersebut.

buka semuaTafsiran/Catatan -- Catatan Rentang Ayat
Matthew Henry -> Im 12:1-5
Matthew Henry: Im 12:1-5 - Pentahiran Perempuan yang Baru Melahirkan
Setelah hukum-hukum tentang makanan yang halal dan haram, sekarang ada hukum...
SH: Im 12:1-8 - Kenajisan karena melahirkan (Sabtu, 14 September 2002) Kenajisan karena melahirkan
Kenajisan karena melahirkan. Kali ini kita bertemu dengan kenajisan yang berhu...

SH: Im 12:1-8 - Ketidaktahiran saat melahirkan (Jumat, 31 Maret 2006) Ketidaktahiran saat melahirkan
Judul: Ketidaktahiran saat melahirkan
Pasal ...

SH: Im 12:1-8 - Ketidaktahiran seorang ibu (Jumat, 28 Februari 2014) Ketidaktahiran seorang ibu
Judul: Ketidaktahiran seorang ibu
Pasal ...

SH: Im 12:1-8 - Penahiran Setelah Melahirkan (Selasa, 2 April 2019) Penahiran Setelah Melahirkan
Sering kali pembaca Kitab Imamat akan mengerutkan kening ketika membaca aturan-atura...
Constable (ID): Im 1:1--16:34 - --I. Ibadah umum orang Israel pasal 1--16
Imamat melanjutkan wahyu mengenai elemen kedua dari tiga elemen ya...

