Roma 7:3 
KonteksTB (1974) © SABDAweb Rm 7:3 |
Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, s kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain. |
AYT (2018) | Demikian juga, perempuan itu akan disebut pezina jika ia hidup lagi dengan laki-laki lain selagi suaminya masih hidup. Namun, jika suaminya mati, ia bebas dari hukum dan ia tidak dianggap berzina jika ia menikah dengan laki-laki lain. |
TL (1954) © SABDAweb Rm 7:3 |
Sebab itu, jikalau perempuan itu berlakikan orang lain tatkala suaminya lagi hidup, maka ia dikata orang perempuan berzinah; tetapi jikalau suaminya itu mati, terlepaslah perempuan itu daripada hukum itu, sehingga bukanlah ia perempuan berzinah, walaupun berlakikan orang lain. |
BIS (1985) © SABDAweb Rm 7:3 |
Kalau wanita itu hidup dengan laki-laki yang lain pada waktu suaminya masih hidup, maka wanita itu dikatakan berzinah. Tetapi kalau suaminya meninggal, maka secara hukum, wanita itu sudah bebas. Dan kalau ia kawin lagi dengan seorang laki-laki yang lain, maka ia tidak berzinah. |
TSI (2014) | Bila perempuan itu menikah atau bersetubuh dengan laki-laki lain sewaktu suaminya masih hidup, maka menurut peraturan, dia berzina. Jika suaminya sudah meninggal, dia bebas dari peraturan pernikahan itu. Jadi, kalau perempuan itu menikah dengan laki-laki lain sesudah suaminya meninggal, dia tidak berzina. |
MILT (2008) | Jadi kemudian, ketika suaminya masih hidup, ia akan disebut seorang pezina jika dia menjadi milik pria lain; tetapi jika suaminya meninggal, bebaslah dia dari hukum itu sehingga dia bukanlah seorang pezina karena menjadi milik pria lain. |
Shellabear 2011 (2011) | Itulah sebabnya jika perempuan itu menikah dengan laki-laki lain sementara suaminya masih hidup, maka ia dianggap berzina. Tetapi jika suaminya sudah meninggal, maka bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya, sehingga ia dianggap tidak berzina kalau ia menikah lagi dengan laki-laki lain. |
AVB (2015) | Oleh itu, jika dia berkahwin dengan lelaki lain ketika suaminya masih hidup, perempuan itu dipanggil penzina. Tetapi jika suaminya mati, perempuan itu bebas daripada hukum tersebut dan bukanlah penzina sekiranya dia berkahwin dengan lelaki lain. |
![]()
[+] Bhs. Inggris
![]()
[+] Bhs. Indonesia
![]()
[+] Bhs. Suku
![]()
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Rm 7:3 |
Jadi <3767> selama suaminya <435> hidup <2198> ia dianggap <5537> berzinah <3428> , kalau <1437> ia menjadi <1096> isteri laki-laki <435> lain <2087> ; tetapi <1161> jika <1437> suaminya <435> telah mati <599> , ia bebas <1658> dari <575> hukum <3551> , sehingga ia <846> bukanlah <3361> berzinah <3428> , kalau ia menjadi <1096> isteri laki-laki <435> lain <2087> . |
TL ITL © SABDAweb Rm 7:3 |
Sebab <686> itu, jikalau <3767> orang lain <2087> tatkala suaminya <435> lagi hidup <2198> , maka ia dikata <5537> orang perempuan berzinah <3428> ; tetapi <1161> jikalau <1437> suaminya <435> itu mati <599> , terlepaslah perempuan <1658> itu daripada <575> hukum <3551> itu, sehingga bukanlah <3361> ia <846> perempuan berzinah <3428> , walaupun <1096> berlakikan <435> orang lain <2087> . |
AYT ITL | Jadi <686> , jika <3767> perempuan itu menjadi istri <1096> laki-laki <435> lain <2087> selagi suaminya <435> masih hidup <2198> , ia akan disebut <5537> pezina <3428> , tetapi <1161> jika <1437> suaminya <435> meninggal <599> , ia <3588> bebas <1658> dari <575> hukum <3551> sehingga <3588> ia <846> tidak <3361> disebut pezina <3428> jika menikah <1096> dengan laki-laki <435> lain <2087> . |
AVB ITL | Oleh itu <686> , jika dia berkahwin dengan lelaki <435> lain <2087> ketika suaminya <435> masih hidup <2198> , perempuan itu dipanggil <5537> penzina <3428> . Tetapi <1161> jika <1437> suaminya <435> mati <599> , perempuan itu bebas <1658> daripada <575> hukum <3551> tersebut dan <846> bukanlah <3361> penzina <3428> sekiranya dia berkahwin dengan lelaki <435> lain <2087> . |
GREEK WH | |
GREEK SR | |
![]() [+] Bhs. Inggris |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Rm 7:3 |
1 2 Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain. |
![]() [+] Bhs. Inggris |