Advanced Commentary

Teks -- Imamat 13:4-59 (TB)

Konteks
13:4 Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit , dan bulunya tidak berubah menjadi putih , imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. [ ] 13:5 Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit , imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya . [ ] 13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya ; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit , imam harus menyatakan dia tahir ; itu hanya bintil-bintil . Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir . [ ] 13:7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit , sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir , haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya . [ ] 13:8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit , imam harus menyatakan dia najis ; itu penyakit kusta . 13:9 Apabila seseorang kena kusta , ia harus dibawa kepada imam . [ ] 13:10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih , yang mengubah bulunya menjadi putih , dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, 13:11 maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya . Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis . [ ] 13:12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit , sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya , seberapa dapat dilihat oleh imam , [ ] 13:13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih , jadi ia tahir . [ ] 13:14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. 13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam , ia harus menyatakan orang itu najis , karena daging liar itu najis , dan itu penyakit kusta . 13:16 Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih , haruslah orang itu datang kepada imam . 13:17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih , haruslah imam menyatakan orang itu tahir ; memang ia tahir . [ ] 13:18 Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh , 13:19 tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan , haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam . 13:20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih , maka imam harus menyatakan orang itu najis , karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu . [ ] 13:21 Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit , malahan pudar , imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. 13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit , imam harus menyatakan dia najis ; itu penyakit kusta. 13:23 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas , maka itu bekas barah , dan imam harus menyatakan orang itu tahir . [ ] 13:24 Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih , 13:25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit , maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta , dan imam harus menyatakan orang itu najis ; itu penyakit kusta . 13:26 Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit , malahan pudar , imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. [ ] 13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit , maka haruslah imam menyatakan dia najis , itu penyakit kusta . 13:28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit , malahan pudar , maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir , sebab itu bekas lecur . 13:29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut , 13:30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit , dan ada padanya rambut halus yang kuning , maka imam harus menyatakan orang itu najis , karena itu kudis kepala , yakni kusta kepala atau kusta janggut . [ ] 13:31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam , maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya. [ ] 13:32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit , 13:33 maka orang itu harus bercukur , hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya . Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. 13:34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit , dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit , maka imam harus menyatakan orang itu tahir , dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir . 13:35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit , sesudah ia dinyatakan tahir , 13:36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit , maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning , memang orang itu najis . [ ] 13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap , dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh , dan orang itu tahir , dan imam harus menyatakan dia tahir . 13:38 Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau , yakni panau-panau yang putih , [ ] 13:39 imam harus melakukan pemeriksaan ; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih , maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir . [ ] 13:40 Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh , dan ia hanya menjadi botak , ia tahir . 13:41 Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya , dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir . 13:42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan , maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. [ ] 13:43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan , dan kelihatannya seperti kusta pada kulit , [ ] 13:44 maka orang itu sakit kusta , dan ia najis , dan imam harus menyatakan dia najis , karena penyakit yang di kepalanya itu. 13:45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik , rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru : Najis ! Najis ! [ ] 13:46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis ; memang ia najis ; ia harus tinggal terasing , di luar perkemahan itulah tempat kediamannya . [ ] 13:47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta , pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan , 13:48 entah pada benang lungsin atau benang pakannya , entah pada kulit atau sesuatu barang kulit , 13:49 -- kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta -- hal itu harus diperiksakan kepada imam . [ ] 13:50 Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam , ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. 13:51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit , entah untuk barang apapun kulit itu dipakai , maka itu adalah kusta yang jahat sekali , dan barang itu najis . [ ] 13:52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali ; barang-barang itu harus dibakar habis . [ ] 13:53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, [ ] 13:54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya . 13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci , imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah , biarpun itu tidak meluas , maka barang itu najis , dan engkau harus membakarnya habis , karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka . [ ] 13:56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci , maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. [ ] 13:57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul ; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis . [ ] 13:58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci , sehingga tanda itu lenyap dari padanya , haruslah dicuci untuk kedua kalinya , barulah menjadi tahir . [ ] 13:59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit , untuk menyatakan tahir atau najisnya ." [ ]

Perikop

TB

Kamus Alkitab

Gambar

Pertanyaan-Pertanyaan

Ilustrasi Khotbah

Yang Terabaikan

Resources/Books

Analisa Topikal terhadap Alkitab (Elwell)

  • Ima 13:38; Ima 17:15-16; Bil 8:7; 2Ra 6:30; Ayu 4:15; Ayu 14:22; Ayu 21:6; Maz 16:9; Maz 63:2; Maz 84:3; Maz 119:120; Ams 4:22; Ams 14:30; Pengk 12:12; Luk 24:39; Yoh 3:6; Rom 2:28; 1Ko 15:39; Gal 2:20; 1Ti 3:16; Yud 1:8...
Kembali ke Halaman Tafsiran/Catatan


TIP #13: Klik ikon untuk membuka halaman teks alkitab dalam format PDF. [SEMUA]
dibuat dalam 0.10 detik
dipersembahkan oleh YLSA